Minahasa –LBN–Team Resmob Polres Minahasa dipimpin Kanit Resmob, Aiptu Ronny Wentuk berhasil meringkus RN (17) pelaku penganiayaan terhadap JS dengan menggunakan barang tajam. Peristiwa itu terjadi di Desa Paslaten Kecamatan Langowan Barat.
Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk mengatakan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor:132/III/2024 Resmin Tanggal 18 Maret 2024, kami segera mencari keberadaan terduga pelaku RN.
Kronologis Kejadian, pada Senin (18/3/2024) sekitar jam 00.10 wita, terduga pelaku RN yang menggunakan barang tajam jenis parang menganiaya korban JS, sehingga korban mengalami luka robek di tangan sebelah kiri.
Setelah dilakukan pengembangan Team Resmob mendapat informasi bahwa pelaku berada di tempat persembunyiannya, selanjutnya Team Resmob yang dipimpin Kanit Aiptu Ronny Wentuk, langsung menuju tempat persembunyian pelak RN.
“Terduga pelaku RN diringkus tanpa ada perlawanan pada Rabu (20/3/2024) sekitar jam 16.30 wita,” kata Wentuk.
“Saat ini terduga pelaku RN telah diamankan dan dibawa ke mako Polres Minahasa untuk di proses lebih lanjut,” ia menambahkan. (Jem)