Minahasa–LBNC–Penjabat Bupati Minahasa Dr. Jemmy Stani Kumendong, M.Si Bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si Mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Penyampaian Rencana Kebijakan Umum Anggaran
(KUA) Dan Rencana Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2025 Serta Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Dan Rancangan Perubahan Prioritas Dan Plafon Anggaran Sementara Kabupaten Minahasa Tahun Anggaran 2024 Bertempat di Ruang Sidang DPRD Kab. Minahasa. Selasa (27/08)
Dalam sambutannya Pj Bupati Minahasa menjelaskan, bahwa rancangan KUA tahun 2025 ini merupakan respon kebijakan terhadap dinamika isu strategis dan permasalahan utama yang menjadi perhatian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Kabupaten Minahasa pada tahun anggaran 2025 dengan mempertimbangkan kondisi dinamika perekonomian yang ada saat ini.
“Rancangan kebijakan umum APBD dan rancangan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2025 diajukan dalam rangka atas penyusunan rancangan peraturan daerah Kabupaten Minahasa tentang APBD tahun anggaran 2025. pengajuan dua dokumen tersebut sebagai pelaksanaan amanat pasal 105 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,” Pungkasnya.
Hadir Mewakili Dandim 1302 Minahasa, Mewakili Kapolres Minahasa, Mewakili Kajari Minahasa, Mewakili Pengadilan Negeri Tondano, Jajaran Pemkab Minahasa.(Jem)