Tim Resmob Minahasa Amankan Pelaku Persetubuhan Anak di Bawa Umur

Minahasa –Di bawa pimpinan Tim Resmob Minahasa Kanit Aiptu Cris Frans berhasil amankan pelaku persetubuhan anak yang terjadi di desa Tonsea Lama,Kecamatan Tondano Utara,Minggu 24 November 2024.

Berdasarkan laporan Dasar : LP / B / 500/ XI/ 2024/ SPKT / Res Minahasa / Polda Sulut.Tim Resmob Langsung bergerak dan mendatangi tersangka di kelurahan Tataaran satu dan mengamankan pelaku atas nama ST alias (Septian) Warga Tonsea Lama Jaga Lima, Kecamatan Tondano Utara.tampa ada perlawanan.

Pelaku ST di tangkap atas dasar laporan korban AN alias (Amanda) umur 17 tahun warga kelurahan kampung Jawa Kecamatan Tondano Utara.

Adapun kronologis kejadian menurut pengakuan tersangka,Pada hari sabtu tgal 26 agustus tahun 2023 Pukul 20.00 wita saya dengan naik motor datang ke jaga III Kampung jawa untuk menjemput korban,.

Setelah ketemu saya mengajak korban ke Rumah Paman saya yg beralamat di desa tonsea lama jaga V , setelah sampai di rumah paman saya , saya dan korban duduk duduk di dalam rumah dan setelah Rumah dalam ke adaan sepi saya membujuk korban dengan perkataan ( Mari trang mo ba guling di kamar ) setelah masuk di dalam kamar saya terus membujuk korban Untuk Berhubungan Badan dengan segalah bujuk rayu.

Singkat kata akhirnya korban mau berhubungan badan dengan saya sebanyak 1 kali , setelah habis berhubungan badan saya mengantar korban ke rumahnya , Nanti pada tahun 2024 tepatnya tangal 5 di bulan september membujuk korban untuk berhubugan badan kembali , setelah selang waktu 1 minggu saya membujuk korban kembali untuk berhungan badan , dan terakhir saya berhungan badan dengan korban pada hari minggu tangal 18 Nopember 2024 .

Terlapor dapat di amankan di kel tataaran I kec tondano Selatan tanpa perlawanan, dan langsung di bawah ke mako polres Minahasa dalam keadaan aman dan Baik.(Waseng)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *