Minahasa- Satuan Reserse Narkoba Polres Minahasa di bawah pimpinan Kasat Res Narkoba IPTU SIUS K.DEMON, melaksanakan Operasi Peredaran Miras Ilegal dengan sukses pada hari Rabu, tanggal 10 Januari 2024, mulai pukul 09.00 Wita hingga 15.00 Wita. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga Situasi Kamtibmas agar tetap aman, kondusif, dan menekan angka pelanggaran maupun tindak pidana.
Operasi ini memiliki dua sasaran utama, yaitu Narkoba dan Miras tanpa izin. Lokasi kegiatan berlangsung di wilayah Kecamatan Kawangkoan, Kabupaten Minahasa.
Personil Satuan Reserse Narkoba melakukan Operasi Peredaran Miras Tanpa Izin di Kelurahan Kinali dan Desa Kanonang, Kecamatan Kawangkoan. Upaya ini dilakukan guna memberantas peredaran miras ilegal dan narkoba di wilayah tersebut.
Hasil operasi menunjukkan keberhasilan aparat kepolisian dengan berhasilnya penyitaan 55 liter Miras Jenis Cap Tikus yang tidak memiliki izin resmi. Kasat Res Narkoba IPTU SIUS K.DEMON menyatakan bahwa hasil ini adalah langkah konkret dalam upaya memberantas peredaran miras ilegal di wilayah hukum Polres Minahasa.
IPTU SIUS K.DEMON menyampaikan komitmen Polres Minahasa untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. “Kami akan terus bekerja keras untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kerjasama dengan masyarakat sangat penting dalam mencapai tujuan ini,” ujar IPTU SIUS K.DEMON.
Operasi ini menjadi bukti nyata dari peran aktif aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta memberikan rasa aman kepada warga.(Was)