Anggota PPK Likbar Klarifikasi Terkait Insiden Pergeseran Suara

Minahasa, LintasBeritaNusantara.com – Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Likupang Barat (Likbar) menyampaikan klarifikasi dan mengungkap fakta menarik terkait insiden pergeseran suara di 26 TPS di Kecamatan Likbar Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Hal tersebut disampaikan oleh tiga anggota PPK Likbar melalui pengacaranya, Supriyadi Panggelllu, SH didampingi Suwempri South, SH dari kantor hukum SP Law Firm saat jumpa pers, Senin (11/03/2024).

Menurut Panggelllu, klienya tidak bersalah bahkan hanyalah korban, melainkan ada aktor intelektual terkait insiden tersebut.

“Jadi kami mendapatkan tugas dan Senin 11 Februari mulai bekerja mendampingi PPK Likbar non aktif berkaitan dengan segala proses dugaan yang dialamatkan,” kata Pangellu yang juga mantan anggota Bawaslu Provinsi Sulut ini.

Pangellu juga menegaskan bahwa klienya tidak bersalah terkait penggelembungan dan pergeseran suara di internal PBB sebagai mana pemberitaan yang beredar.

“Klien kami hanyalah bawahan dan bekerja secara hilarki jelas, ” tegasnya.

Dirinya juga, meminta KPU Minut mencabut sangsi pemberhentian sementara berkaitan dengan apa yang dituduhkan.

“Karna jika ini dilakukan secara objektif pasti akan terbuka secara terang menderang fakta apa yang sedang terjadi, ” ungkap Pangellu.

Ia pun mendesak Bawaslu Kabupaten Minut berkaitan dengan temuan rekapitulasi tingkat Kabupaten tgl 29 Februari yang telah menemukan adanya pergeseran suara partai dari beberapa partai ke caleg PPB agar temuan ini segera ditindak lanjuti.

“Kliennya justru akan kooperatif dan bersama sama mengungkap siapa sebenarnya dalang intelektual dalam proses pengalihan suara ini.Sehingga kami mendesak, karna kewenangan bawaslu ini adalah temuan , maka segera ditindak lanjuti jangan sampai kadaluarsa temuan ini. Kami juga mengimbau partai politik yang suaranya diambil untuk bersama sama mengunkap fakta yang terjadi, ” jelasnya.

Disisi lain, ketua PPK Likbar non aktiv, Saptono mengungkap bahwa insiden pemindahan suara di 26 TPS atas arahan oleh oknum anggota KPU dan Bawaslu Minut.

“Masalah ini merugikan kami. Karna pada dasarnya kerja kami tidak lepas dari koordinasi. Jujur terkait masalah sebagaimana pemberitaan yang beredar ada aktor intelektual. Mana mungkin kami berani melakukan hal seperti itu kalau tanpa ada garansi dari atasan. Itu karna atas perintah dan arahan dari salah satu pimpinan saya di KPU dan salah satu pimpinan Bawaslu Minut, ” ungkapnya.

Dikatakan Saptono, setelah konspirasi ini blunder seakan pihaknya dijadikan kambing hitam. Padahal ada aktor intelektualnya.
“Saat ini kami melakukan upaya hukum menegakan keadilan terkait nama baik kami,” ucap Saptono.

Anggota PPK Sharir juga mengaku pemindahan suara dilakukan atas arahan dan intruksi pimpinan. “Sehingga apa yang kami lakukan justru jadi bumerang bagi kami, ” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *