Minahasa –LBNC– Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, SIK., MH didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung, S.TrK., dan Kasih Humas IPTU M. Siwu, mengumumkan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus pencurian yang terjadi pada periode Juni hingga Juli 2024 lewat Press Realese, Selasa 17/07/2024.
Kasus Pencurian Elektronik di Desa Leleko
Laporan Polisi: LP/B/15/IV/2024/SPKT.Sek Romboken/Polres Minahasa/Polda Sulawesi Utara
Pada tanggal 1 April 2024, pelaku berinisial AU (20 tahun) dan rekannya SN (20 tahun), yang merupakan residivis, melakukan pencurian elektronik di Desa Leleko, Kecamatan Romboken. Pelaku masuk ke rumah melalui jendela yang terbuka dan mencuri lima unit handphone saat penghuni rumah tertidur. Pada tanggal 29 Juni 2024, Unit Jatanras berhasil menangkap pelaku di Kota Bitung. Barang bukti yang disita antara lain satu unit iPhone XR, satu unit Oppo A9 2020, dan sepeda motor Honda Beat yang digunakan dalam aksi tersebut. Kerugian ditaksir mencapai Rp 18.600.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Rinegetan
Laporan Polisi: LP/B/198/V/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada tanggal 19 April 2024, pelaku berinisial SET (19 tahun) mencuri sepeda motor dari sebuah bengkel rumah di Rinegetan, Kecamatan Tondano Barat. Pelaku merusak pintu rumah dan mengambil kunci motor yang diletakkan di atas meja. Pada tanggal 2 Mei 2024, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Silian, Kecamatan Silian Raya. Sebagian barang bukti telah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara tiga unit sepeda motor berhasil diamankan. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara dan kerugian mencapai Rp 8.000.000.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Tounkuramber
Laporan Polisi: LP/B/232/V/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada tanggal 8 Mei 2024, tiga pelaku dari Koya berboncengan menggunakan satu sepeda motor berkeliling Tondano mencari target pencurian, yakni sepeda motor. Di Tounkuramber, pelaku melihat sepeda motor terparkir di pinggir jalan, lalu mendorongnya hingga ke gang kecil, mencabut soket, dan menghidupkannya. Pada tanggal 26 Mei 2024, Resmob Minahasa berhasil menangkap tiga pelaku di Kecamatan Lembaan Timur. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna biru hitam. Kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor di Desa Ampreng
Laporan Polisi: LP/B/276/VI/2024/SPKT/Polres Minahasa/Polda Sulut
Pada tanggal 26 Juni 2024, pelaku berinisial PTL dari Poopo, Kecamatan Ranoyapo, Minahasa Selatan, bersama EG, melakukan pencurian sepeda motor di Desa Ampreng, Kecamatan Langowan Barat. Pelaku menggunakan mobil Gran Max yang disewa untuk membawa hasil curian. Pada tanggal 7 Juli 2024, Unit Jatanras Polres Minahasa berhasil menangkap EG, dan sehari kemudian PTL juga berhasil diamankan. Barang bukti yang disita meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat hitam, satu unit sepeda motor Scoopy merah, dan satu unit mobil Gran Max. Kerugian ditaksir mencapai Rp 20.000.000. Pelaku dijerat Pasal 363 Ayat 1 Ke 3 dan 4 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kapolres Minahasa menegaskan pentingnya kewaspadaan dan pencegahan dari masyarakat. “Kami menghimbau masyarakat untuk selalu menggunakan kunci ganda pada kendaraan sepeda motor dan berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Hindarilah hal-hal yang dapat memberikan peluang bagi para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya,” ujar Kapolres Minahasa.
Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, diharapkan masyarakat semakin waspada dan kerjasama antara polisi dan masyarakat dapat terus ditingkatkan guna menjaga keamanan dan ketertiban di Minahasa.(Vec)