Minahasa–Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Minahasa, menggelar sosialisasi tahapan penyusunan visi dan misi program bakal calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati, sesuai dengan rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJPD) pada pemilihan bupati dan wakil bupati kabupaten Minahasa tahun 2024.
Kegiatan yang berlangsung pada hari Rabu (24/07/2024), mengambil lokasi di aula Maesaan KPU, dan dibuka secara resmi oleh ketua KPU Minahasa Rendy SJ Suawa.
Kegiatan tersebut dihadiri 4 komisioner, yakni Aprilia Philia Regar, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan
Arif Kurniawan Ketua Divisi Sosialsiasi Partisipasi Masyarakat dan SDM Lidya Annita Malonda, Ketua Divisi Perencanaan data dan Informasi Rijali AHI Soerotinojo, Ketua Divisi Teknis.
Hadir pula Kepala dinas Capil dan perwakilan partai politik di kabupaten Minahasa serta pihak , Bawaslu dan Bapelitbang sebagai pemateri dalam kegiatan sosialisasi.
Ketua Divisi Teknis, Rijali AHI Soerotinojo mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan ini merupakan penyampaian visi dan misi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024-2029, di mana terdapat dalam surat KPU No. 12-15, menganjurkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati agar dapat menyelesaikan visi dan misinya, berdasarkan rancangan pembangunan jangka panjang daerah, yang nantinya disampaikan oleh bakal calon, tercantum dalam KWK calon partai politik, dikarenakan calon perseorangan tidak ada.
Dijelaskan, untuk pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati kabupaten Minahasa melalui jalur perseorangan sudah tidak ada, sehingga diharuskan untuk memakai jalur partai politik gabungan, sebagaimana yang termuat dalam PKPU No. 8 tahun 2024 tentang pencalonan.
“Jadi memang kami undang partai politik dan OKP untuk mereka juga tahu bahwa visi dan misi ini bagian dari regulasi partai politik. warning untuk bakal calon diharuskan untuk mengisi sesuai dengan (RPJPD) kabupaten Minahasa”, kata.Rijali.
Rijali juga sangat mengharapkan bakal pasangan calon, nantinya dapat menyampaikan visi dan misi, (RPJP) Daerah, agar pembangunan di Kabupaten Minahasa bisa berjalan dan berkelanjutan.
Hal ini dilakukan agar menghindari pergantian Bupati dan Wakil Bupati lalu mengakibatkan program kerja RPJPD tidak berjalan dengan baik sebagaimana yang diharapkan oleh semua pihak.(Jem)