Pj.Bupati Minahasa Kukuhkan 98 Hukum Tua Menjabat Selama 8 Tahun

Minahasa –Smnc– Penjabat Bupati Minahasa Kukuhkan 98 Hukum Tua Jumat (09/2024), bertempat di Gedung Wale ne Tou.di kelurahan Wewelen Kecamatan Tondano Barat.

Ke- 98 Hukum Tua yang baru di kukuhkan ini akan menjabat selama 8 tahun berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri yang berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 39 Ayat 1.

Dalam sambutannya, Pj Bupati Dr Jemmy Stani Kumendong MSi,Minahasa mengatakan bahwa, yang melaksanakan pengukuhan para Hukum Tua yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Pasal 39 Ayat 1, Sehingga Bupati berharap agar tambahan masa jabatan tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik.

“karena dengan adanya tambahan masa jabatan ini, Saya haras para Hukum Tua dapat membawa manfaat yang lebih besar bagi daerah bersama masyarakat dan desa, sehingga nantinya program-prohram peningkatan masyarakat desa bisa berjalan dengan baik dan bisa selesai sesuai dengan rencana,” ujar Bupati

Lanjutnya, begitu juga untuk manfaat atas tambahan pada masa jabatan ini, bisa dimangaatkan untuk kemajuan dalam membangun dan peningkatan desa serta kesejahteraan masyarakat dalam peningkatan tata kelola, untuk bidang Pemerintahan Desa,” harapnya.(Jemmy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *