Minahasa–Lbnc—-Polres Minahasa Unit Jatanras laksanakan rekonstruksi terkait dugaan tindak pidana kekerasan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang di Desa Ranomerut, Kecamatan Eris beberapa waktu lalu.
Adapun 16 adegan Rekonstruksi melibatkan dua tersangka berinisial RUP dan JT, yang diduga bersama-sama melakukan kekerasan terhadap korban JL.
Adegan digelar Kamis (26/9/24) oleh pihak penyidik Polres Minahasa, di hadiri jaksa penuntut umum, serta perwakilan keluarga korban dan tersangka.
Rekonstruksi tersebut memperlihatkan kronologi lengkap tindakan kekerasan yang diduga dilakukan oleh RUP dan JT terhadap korban JL.
Adegan duabelas, menunjukan kekerasan berujung pada hilangnya nyawa JL.Kapolres Minahasa AKBP S. Sophian, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim IPTU Dwirianto Tandirerung.,S,Tr.K, menyatakan bahwa proses rekonstruksi ini merupakan bagian penting dari pengembangan kasus.
“Rekonstruksi bertujuan untuk memastikan kesesuaian keterangan tersangka dengan fakta di lapangan. Hal ini akan menjadi dasar bagi penyusunan berkas perkara yang akan dilimpahkan ke kejaksaan,” ujar IPTU Dwirianto Tandirerung.,S,Tr.K,.
RUP dan JT disangkakan melanggar Pasal 170 Ayat 2 Ke 3 KUHP, yang mengatur tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama dan menyebabkan kematian, serta Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa. Dengan ancaman pidana bagi para pelaku 12 tahun penjara.
Himbauan kepada masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan proses hukum kepada pihak berwenang.(Jem)