Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menghadapi babak baru dalam konflik internal organisasi yang berujung pada keputusan tegas dari Dewan Pers. Dalam rapat pleno ke-42 yang digelar pada 29 September 2024, Dewan Pers secara resmi meminta PWI untuk meninggalkan Gedung Dewan Pers, serta mencabut izin PWI dalam mengadakan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Keputusan ini diambil setelah serangkaian pertemuan, termasuk surat permohonan dari PWI Pusat yang diajukan pada 9 dan 19 September 2024, terkait keabsahan kepengurusan serta upaya rekonsiliasi internal. Dewan Pers menilai bahwa dualisme kepengurusan PWI yang melibatkan Ketua Umum Hendry CH Bangun dan Sasongko sebagai pengawas atau Dewan Kehormatan, sebagaimana diakui oleh Kementerian Hukum dan HAM, memicu ketidakpastian di dalam tubuh organisasi tersebut.
Dalam pernyataannya, Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, S.H., M.H., menegaskan bahwa Gedung Dewan Pers, sebagai aset negara di bawah pengelolaan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tidak akan digunakan oleh pihak-pihak yang tengah berselisih. Penghentian aktivitas PWI di Gedung Dewan Pers efektif berlaku mulai 1 Oktober 2024.
Selain itu, Dewan Pers juga memutuskan untuk mencabut izin pelaksanaan UKW oleh PWI, baik yang dilakukan secara mandiri maupun yang bekerja sama dengan Dewan Pers. Keputusan ini diambil untuk menjaga integritas serta netralitas Dewan Pers dalam menangani dualisme kepemimpinan PWI.
Keputusan penting lainnya adalah permintaan Dewan Pers kepada kedua kubu yang berselisih untuk menyepakati satu nama yang akan mewakili PWI dalam Badan Penyelenggara Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Jika kesepakatan tidak tercapai, PWI akan dianggap melepaskan haknya dalam pemilihan anggota Dewan Pers.
Dengan adanya keputusan ini, Dewan Pers berharap agar konflik internal di tubuh PWI dapat segera terselesaikan, sehingga tidak mengganggu operasional Dewan Pers dan kepentingan para anggota PWI tetap terjaga dengan baik. Dewan Pers juga menegaskan komitmennya untuk bersikap netral dan menjaga kelancaran organisasi selama proses penyelesaian konflik berlangsung.
Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan AHU dari Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0006321.AH.01.04. Tahun 2024, yang memberikan pengakuan hukum kepada dua pihak kepengurusan PWI, yakni Hendry CH Bangun dan Sasongko.
Konflik ini menjadi sorotan karena melibatkan salah satu organisasi jurnalis terbesar di Indonesia. Sementara Dewan Pers mengambil langkah tegas, masa depan penyelesaian konflik PWI masih belum dapat dipastikan.(***)