Minahasa –Lbnc–Pemerintah Kabupaten Minahasa meraih Penghargaan sebagai Pemerintah Daerah yang telah berhasil memenuhi 17 Standar Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik (LPSE) dari LKPP RI.
Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Dr. Lynda D. Watania, MM, M.Si, Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa.
Penghargaan bergengsi sebagai Pemerintah Daerah yang berhasil memenuhi 17 standar Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi Daerah Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) se-Provinsi Sulawesi Utara, yang berlangsung di Swiss Belhotel Maleosan Manado. Jumat (4/10/2024).
Menurut Sekda Watania, Standardisasi LPSE ini sangat penting dan harus dimiliki oleh setiap lembaga pengadaan sistem elektronik (LPSE) di daerah. Pemenuhan 17 Standardisasi LPSE ini merupakan bentuk kematangan sebuah organisasi, anggaran dan keamanan dari unit LPSE tersebut.
“Puji Tuhan, LPSE Kabupaten Minahasa berhasil memenuhi seluruh 17 Standarisasi LPSE Nasional yang diwajibkan oleh LKPP-RI,” ujar Watania.
Sementara Kapala Bagian BPJ Minahasa, Meldy Lumintang, menambahkan, LPSE Kabupaten Minahasa telah berhasil melengkapi seluruh amanat yang terdapat pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Peningkatan Layanan Pengadaan Secara Elektronik,” tuturnya.
17 Standar LPSE dalam penyelenggaraan sistem layanan pengadaan, dengan rincian sebagai berikut :
– Standar Kebijakan Layanan.
– Standar Pengorganisasian Layanan.
– Standar Pengelolaan Aset.
– Standar Pengelolaan Risiko.
– Standar Pengelolaan Layanan Helpdesk.
– Standar Pengelolaan Perubahan.
– Standar Pengelolaan Kapasitas.
– Standar Pengelolaan Sumber Daya Manusia.
– Standar Pengelolaan Keamanan Perangkat.
– Standar Pengelolaan Keamanan Operasional Layanan.
– Standar Pengelolaan Keamanan Server dan Jaringan.
– Standar Pengelolaan Kelangsungan Layanan.
– Standar Pengelolaan Anggaran.
– Standar Pengelolaan Pendukung Layanan.
– Standar Pengelolaan Hubungan dengan Pengguna Layanan.
– Standar Pengelolaan Kepatuhan.
– Standar Penilaian Internal.(Jem)