Minahasa, – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa secara resmi menetapkan mantan bendahara Dinas Pendidikan, MS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi setelah melakukan penyidikan selama kurang lebih tiga minggu. Penetapan ini disahkan dengan dikeluarkannya Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-1125/P.1.11/Fd.1/11/2024 tanggal 13 November 2024.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan MS sebagai tersangka. Kamis (14/11/2024).
Dugaan korupsi ini melibatkan pengelolaan dana pendidikan yang diduga disalahgunakan oleh tersangka selama menjabat sebagai bendahara.
“Dengan ini, kami menetapkan MS sebagai tersangka terkait dugaan penggelapan dana Tunjangan Profesi Guru,” jelas Beny Hermanto. Tersangka MS saat ini ditahan di Rutan Negara Kelas II A Manado di Malendeng selama 20 hari terhitung mulai tanggal 13 November 2024 sampai dengan 02 Desember 2024,” sambung Hermanto.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Minahasa, Suhendro SH, menambahkan, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Primair: dalam Pasal 2 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tunjangan Guru diketahui bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik Tahun 2023, dan penyalahgunaan atau penggelapan gaji Tenaga Honorer Lepas (THL) yang bersumber dari APBD Kabupaten Minahasa Tahun 2023.
Kejaksaan juga menyatakan bahwa mereka akan terus menggali informasi lebih lanjut dan memanggil saksi-saksi yang relevan untuk memperkuat kasus ini. “Kami berkomitmen untuk mengungkap fakta yang sesungguhnya dan memastikan bahwa semua yang terlibat dalam praktik korupsi akan mendapatkan sanksi yang sesuai,” tambahnya.(**)