Minahasa–Team Resmob dipimpin oleh Katim Resmob Aiptu Chris Frans bersama dengan Polsek kakas,melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap 2 orang pelaku kasus penganiayaan secara bersama-sama dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis samurai,yang terjadi di desa tumpaan kec kakas tepatnya di bangsal acara perkawinan dari brili parasi dan debora derek pada hari sabtu 16 november 2024 sekitar jam 05:30 wita.
Dua pelaku dengan identitas masing masing CT alias Cristo dan TP alias Terry warga desa Tumpaan kecamatan Kakas.
Masing masing kedua pelaku di tangkap karena bersama sama melakukan penganiayaan terhadap korban RT alias Rio warga Desa Wala Kecamatan Tabukan Utara,Kabupaten Sangehe.
Adapun Kronologi dimana saat korban dan keluarganya datang ke desa tumpaan kec kakas untuk membantu dan menghadiri acara pernikahan dari adiknya.
Saat berada di bangsal acara tersebut korban melakukan pesta miras bersama dengan warga desa setempat,akibat sudah terpengaru Miras terjadi kesalah pahaman antara korban bersama dengan warga desa tumpaan.
Melihat suasana sudah memanas lalu aparat desa Riski Tulenan menegur untuk menjaga keamanan,tapi tidak di dengar oleh korban yang berujung ke penganiayaan yang dilakukan korban kepada aparat desa.
Lalu saat korban ingin melarikan diri,korban bertemu dengan kedua pelaku lalu kedua pelaku mengejar korban dan melakukan penganiayaan dengan menggunakan sajam jenis samurai.
;Akibat dari kejadian tersebut sehingga korban mengalami luka potong di kepala,rusuk kanan belakang,bokong,jari kelingking kanan putus,bahu kiri,pelipis kiri,pipi kiri dan luka pada kaki kiri;sehingga korban di bawa ke rumah skit Tondano.
Dengan kejadian dua pelaku penganiaya dibawah ke mako polres minahasa untuk diproses lebih lanjut, dan diserahkan kepada penyidik, Situasi aman terkendali.(Was)