Kasus Terpidana Korupsi Penyalahgunaan DAK Dinas Pendidikan TA 2012 DiTahan Pihak Kejari

Minahasa—Tim eksekutor Kejaksaan Negeri Minahasa mengeksekusi terpidana tindak pidana korupsi Penyalahgunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga TA 2012.
Terpidana dijemput di Kantor Camat Tombulu, Jumat (23/2/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH mengatakan,“Yang dieksekusi hari ini adalah terpidana atas nama Dra. Syerly Mundung, M.Pd merupakan Kasi Pemerintahan Kecamatan Tombulu yang pada tahun 2012 merupakan Kepala UPTD Kecamatan Tombulu,” Jelasnya.
Diketahui, terpidana Syerly melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain, yang merugikan negara dengan cara meminta para Kepala UPTD Dikpora Kabupaten Minahasa, untuk memberikan dana yang diambil dari Dana Alokasi Khusus Dikpora Tahun Anggaran 2012, kemudian di serahkan kepala kepala dinas Pemuda dan Olahraga.

Pelaksanaan Eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: Print-1446/P.1.11/Fu.1/02/2024 tanggal 16 Februari 2024, untuk melaksanakan Putusan Mahkama Agung Nomor: 377/K.PID.SUS/2019 tanggal 22 April 2019 jo Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Manado Nomor: 8/Pid.Sus-TPK/2018/PT MND tanggal 9 Juli 2018.
Kasi Intel juga menambahkan, “Amar Putusannya menyatakan bahwa Terpidana Dra. Syerly Mundung, M.Pd terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara Bersama-sama, dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 2 bulan penjara,” tandasnya.
Saat ini terpidana Syerly telah berada dilapas Perempuan dan anak Tomohon.(Jem)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *