Minahasa – Tim Resmob Polres Minahasa yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Ronny Wentuk berhasil mengamankan pelaku Penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam).
Peristiwa penganiayaan terjadi di Kelurahan Wulauan, Kecamatan Tondano Utara, Minahasa, Sulawesi Utara, Kamis (29/2/2024).
Pelaku inisial SK (38) warga setempat menganiaya korban TM (32) dirumah pelaku, sekira pukul 16.00 wita.
Menurut penuturan Kanit Resmob Ronny Wentuk menjelaskan, pelaku menganiaya korban dirumahnya dengan senjata tajam jenis pisau dapur.
“Pelaku sendiri adalah pacar dari korban, pelaku dan korban terlibat masalah cekcok dan sudah beberapa kali terjadi,” kata Kanit Wentuk ,Kamis (29/2/2024).
Lebih lanjut Wentuk, pada saat terjadi cekcok pelaku mengambil pisau dapur yang ada di rumahnya kemudian menusuk korban di bagian paha kiri sebanyak 1 kali sehingga menyebabkan luka robek di bagian paha kiri korban,” Tutur Wentuk.
Dengan kejadian korban tersebut Korban langsung di bawah ke rumah sakit untuk tindakan medis.
Usai mendapat perawatan medis,Kemudian korban melaporkan kejadian itu ke Mako Polres Minahasa.Sehingga Mendapat informasi tersebut Tim langsung bergerak menuju ke TKP.
“Pelaku berhasil kita amankan, untuk selanjutnya pelaku dibawa ke Mako Polres Minahasa untuk di proses hukum lebih lanjut,” pungkas Wentuk.(Was)