Minahasa–LBN–Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa melakuka razia terhadap belasan kendaraan roda 2 yang menggunakan knalpot brong, Selasa (09/01/2024).
Pelaksanaan Razia oleh Sat Lantas Polres Minahasa dilakukan di beberapa titik strategis di wilayah hukum Polres Minahasa.
Menurut Kasat Lantas Polres Minahasa, IPTU M. Syarif Subarkah S.Tr.K, mengatakan bahwa penggunaan knalpot brong tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat yang berada di sekitar jalan.
“Kami terus melakukan razia dan hunting terhadap kendaraan-kendaraan yang menggunakan knalpot brong agar memberikan efek jera kepada pelanggar dan menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib,” ujarnya.
Dalam razia tersebut, petugas Satuan Lalu Lintas memberikan Tindakan berupa pencabutan kenalpot brong dan mengantinya dengan kenalpot satndard,melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan dokumen kendaraan.
Pelanggaran yang ditemukan akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan berlalu lintas yang berlaku.
Sementara, Kapolres Minahasa, AKBP Ketut Suryana, SIK, SH, MM, menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi peraturan lalu lintas demi keamanan bersama.
“Kita berharap melalui kegiatan seperti ini, masyarakat dapat lebih disiplin berlalu lintas, sehingga dapat menciptakan situasi lalu lintas yang kondusif dan aman bagi semua,” pungkas Kapolres.
Kapolres Minahasa juga mengimbau agar masyarakat mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya.
“Satuan Lalu Lintas Polres Minahasa akan terus melakukan kegiatan patroli dan razia untuk menekan pelanggaran lalu lintas, termasuk penggunaan knalpot brong. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keamanan dan kenyamanan bersama di jalan raya. Stop Penggunaan Knalpot Brong,” tandas Ketut Suryana.(Jem)