Minahasa–Kepolisan Resor (Polres) Minahasa. mengimbau kepada warga masyarakat untuk menghindari mengonsumsi minuman keras terutama miras oplosan.
Kasus ini terjadi di wilayah hukum polres Minahasa dan Tomohon yaitu Wilayah Kawangkoan dan Sonder sehingga mengakibatkan beberpa pemuda meningal Duni akibat mengkonsumsi miras oplosan.
Miras oplosan adalah minuman keras ilegal yang dibuat dengan mencampurkan bahan berbahaya atau tidak aman ke dalam minuman keras untuk meningkatkan kadar alkohol atau mengurangi biaya produksi.
Kapolres Minahasa AKBP S. SOPHIAN, SIK, mengatakan miras oplosan menjadi sorotan dalam beberapa waktu terakhir karena dampak yang ditimbulkan dari mengonsumsi miras ilegal ini dapat menyebabkan keracunan serius, merusak organ dalam, hingga meninggal dunia.
Peristiwa tersebut menjadi pengingat pentingnya untuk menghindari minuman keras yang tidak hanya merusak kesehatan, mengganggu masyarakat, tetapi juga dapat merenggut nyawa. Harapannya dapat menjadi pendorong untuk perubahan perilaku yang lebih baik, dan membantu menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi kita semua.
”Kami berkomitmen untuk terus memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya mengonsumsi minuman keras ilegal serta meningkatkan upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap masyarakat yang menjual miras oplosan dalam bentuk apa pun,” ujar Kapolres, Kamis (02/05/2024).
Adapun sanksi bagi masyarakat yang menjual atau mengoplos minuman keras yang dapat menyebabkan orang meninggal dunia dapat dikenakan Pasal 204 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun dan 20 tahun atau penjara seumur hidup.
Menurut Kapolres, hilangnya nyawa yang diakibatkan miras oplosan menjadi komitmen Polres Minahasa untuk menjadikan Minahasa bebas dari miras khususnya miras oplosan. Hal ini demi menjaga kamtibmas yang aman dan nyaman di wilayah Polres Minahasa.
”Sering kali miras menjadi faktor pertama dalam tindak kejahatan, dan miras juga dapat membahayakan kesehatan bahkan dapat mengakibatkan hilangnya nyawa bila berlebihan atau menggunakan bahan bahaya yang tentunya tidak layak konsumsi,” jelasnya.
kapolres juga berharap peran serta masyarakat dalam memberantas peredaran miras di wilayah Minahasa. Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan ke polisi apabila melihat aktifitas peredaran miras di lingkungan masing-masing.
”Apabila ada warga masyarakat yang mengetahui adanya penjualan miras illegal, segera laporkan kepada kami, pasti akan kami tindak lanjuti,” tandas Sophian.
Kapolres juga menambahkan sedikinya ada Lima efek jika komsumsi miras oplosan.
1.Merusak Sistem Saraf Pusat dan Otak
2.Mengakibatkan Kebutaan Permanen
3.Kerusakan Pada Saluran Pencernaan
4.Kerusakan Sistem Pernafasan
5.Mengakibatkan Kematian.
.”Saya tegaskan kepada masyarakat untuk menghindari Minuman Keras Oplosan dan menjual karena bisa membahayakan diri Sendiri dan orang lain,”Tutur Kapolres.
Untuk kasus kematian di wilayah kawangkoan saat ini Polres Minahasa berkolaborasi dgn pihak Dinkes kabupaten Minahasa, Pemerintah kecamatan Kawangkoan Utara, Kawangkoan, serta Pemerintah Kabupaten Minahasa telah mengambil langkah mengecek tentang kebenaran info tersebut dan apabila benar demikian maka pihak Polres minahasa akan melakukan penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan aturan yg ada.
Polres Minahasa selama ini sudah melakukan upaya kepolisian baik itu ,Prevetif melalui giat sambang bhabinkamtibmas, Jumat Curhat, minggu kasih, KRYD dll
Preventif melalui giat patroli sabhara, KRYD dll
Represif melalui penindakan oleh Satnarkoba
“Selanjutnya kita berkolaborasi dengan Pemda dan Stake holder terkait lainnya kembali menghimbau dan mengingatkan masyarakat Kabupaten Minahasa untuk berhati-hati dan atau tidak mengkonsumsi miras secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan apalagi mengkonsumsi miras yg sudah dicampur dgn senyawa lain yg membahayakan keselamatan jiwa manusia seperti miras oplosan dll,” ungkapnya.(Was)