Minahasa–Smnc–Dalam rangka penanganan dugaan kasus kematian akibat konsumsi minuman keras di Kawangkoan, Polres Minahasa bersinergi dengan Pemda Kab. Minahasa dan stake holder terkait serta masyarakat itu sendiri untuk dapat membuat terang peristiwa yang terjadi. Dari sepuluh warga yang diduga mengkonsumsi miras, tujuh di antaranya merupakan warga yang berdomisili di Wilayah Hukum Polres Minahasa. Sayangnya, enam di antaranya telah meninggal dunia, sementara satu masih dalam perawatan medis intensif.
Perwakilan Dinas Kesehatan menjelaskan bahwa hasil anamnesis dari pihak rumah sakit menunjukkan adanya kemungkinan bahwa kematian korban terkait dengan konsumsi minuman keras. Namun demikian, hal ini belum dapat dipastikan karena harus dilakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan medis lebih lanjut terhadap para korban.
Kapolres Minahasa AKBP S. SOPHIAN.,SIK.,MH menambahkan bahwa saat ini penyelidikan masih terus dilakukan. Apabila hasil penyelidikan ditemukan pelanggaran hukum, maka pihak kepolisian akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
Terkait dengan sebab kematian, Kepolisian menegaskan bahwa hal tersebut menjadi wewenang dari Saksi Ahli yang ditunjuk berdasarkan peraturan dan perundangan-undangan yg berlaku.
Proses penyelidikan ini akan terus berlangsung dengan sinergi yang erat antara pihak kepolisian dengan pemda setempat, stake holder terkait, dan pihak keluarga korban serta masyarakat lainnya demi membuat terang peristiwa yang terjadi.
Namun yang jauh lebih penting, sinergi ini diharapkan dapat mencegah dan meminimalisir jangan sampai peristiwa ini terjadi lagi di Wilayah Kabupaten Minahasa pada masa yang akan datang.(Was)